Kamis, 11 Juli 2013

Syariah



Mamdoh Budiman (Staff.LSIK UNIMUS)
A.     ARTI SYARIAT
Syari’at bisa disebut Syir’ah. Artinya secara bahasa adalah Sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i”  (شراء في الماء ) artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai Syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berartimembentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman,
[QS. Al-Maidah (5): 48]
[QS. Al-Maidah (5): 18].
[QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah
مَاأَنزَاللهُ لِلعِبَادِيهِ مِنَ الأَخكَامِ عَلىَ للسَانِ الرُوسُلِهِ كِرَامِ لِيُخْرِجَ النَّاسُ مِنَ الدَيَاجِيرِيزُ ضَلاَمِ إلَي النُّورْ البِإذِنهِ وَيَهْدِيَهُمْ إلَي الصِرَاطِ المُستَقِمِ
Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam ( الشَرِعَةُ الإِسْلاَمِيَةُ ), istilah bentukan ini berarti,
مَاأَنزَاللهُ لِلعِبَادِيهِ مِنَ الأَخكَامِ عَلىَ لِلسَانِ سَيِديناَ مُحَمَّدٍ عَليْهِ أَفْضَلُ
 الصَلاَةِ وَ السَلاَمِ سَوَاءٌ أَكَانَ بِالقُرآنِ اَمْ بِالسُنَةِ الرَسُولِ اللهِ مِنْ القَولٍ
او فِعلٍ او تَقْرِيرِين
Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
  1. Hukum secara umum belum mutlak dinamakan Syari’at Islam dalam era modern. Sebab  hukum yang bersumber dari Allah (seperti Syari’at Islam) dinamakan hukum samawi, sedangkan hukum yang dibuat oleh manusia disebut hukum wadh’i. Syari’at Islam sebagai hukum samawi berlaku mutlak sedangkan hukum wadh’i sifatnya berlaku relatif hanya berdasarkan kepada kepentingan dan kebutuhan manusia dalam masa-masa tertentu .
Pembagian Syari’at Islam Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian FIQIH ISLAM. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus.
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

Definisi Fiqh Islam
Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78,
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.


Dalam Fiqih Islam  meliputi berbagai macam hukum, yaitu:
1. Wajib. Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
3. Mandub (sunnah). Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
5. Mubah. Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan
B. HUKUM ISLAM
Pengertian :Di tetapkan Allah melalui wahyunya yang tekini terdapat dalam Alquran dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad.saw sebagai rasulnya memlalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadis.
Dalam masyarakat Indoensia berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lain mempunyai persamaan sekaligus mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah Syariah Islam, fiqhi Islam, dan Hukum Islam.
Di dalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariah islam diterjemahkan dengan ISLAMIC LAW, sedangkan fiqhi islam diterjemahkan dengan  ISLAMIC JURISPRUDENCE. Dalam praktek seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan fiqhi, dan fiqhi meruapakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapatmembedakan antara syariat islam dan fiqhi islam.
SIFAT FUNDAMENTAL ANTARA SYARIAT DAN FIQIH
SYARIAT
FIQIH
  1. Bersifat fundamental,
  2. Mempunyai ruang lingkup yang luas dari fiqhi,
  3. Berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam.
  4. Tidak Ada Aliran atau Madzhab
  5. Bersifat fundamental,
  6. Ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan perbuatan hukum.
  7. FIQIH adalah karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa-kemasa, dan dapat bebeda dari satu tempat-ketempat yang lain.
  8. Banyak aliran hukum yang disebutkan dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab

Menurut Tahir Azhary ada tiga sifat hukum islam, yang pertama bidimensional, artinya mengandung segi kemanusian dan ketuhanan (ilahi). Disamping itu sifat bidemensional yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sifat yang luas dan komprehensif. Hukum islam tidak hanya memuat satu aspek, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ialah mempuyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidahdalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang didambahkan setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu sebagai sifat ketiga dalam
  1. A.     RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum islam baik dalam pengertian Syariah maupun fiqhi dibagi dua bagian besar yakni
  1. bidang ibadah
  2. bidang muamalah.
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam hubungan dengan Allah SWT seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menajalakan ibadah puasa dan haji. Tata cara tidak dapat ditambah-tambah maupun dukurangi. Ketentuan telah diatur oleh Allah secara pasti dan dijelaskan oleh Rasulnya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunakan alat-alat moderen dalam pelaksanaannya.
Muamalat dalam pengertian yang luas ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketentuan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui jihad manusia yang memnuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
  1. B.      TUJUAN HUKUM ISLAM
Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapau kebahagiaan hidup manusia didunia dan diakhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat mencegah dan menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan menuasia. Abu Ishaq al-syatibi merumuskan lima tujuan hukum islam yakni,
  1. 1.      Memelihara Agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.


  1. 2.      Memelihara Jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
  1. 3.      Memelihara Akal
Menurut hukum islam seseorang wajib memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya manusia dapat memahami wahyu Allah baik yang terdapat dalam kitab suci maupun yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya manusia dpat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  1. 4.      Memelihara Keturunan
Dalam hukum islam, memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting, untuk itu dalam hukum islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan yang ada dalam Alquran dan Alsunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
  1. 5.      Memelihara Harta
Menurut hukum islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusua untuk dimuka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memproses harata dengan cara-cara halal artinya sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral.
Sumber Hukum Islam
Menurut alquran surah QS. AN Nisa ayat 59:.
  1. C.      Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, hukum islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Adanya kecenderungan umat Islam untuk mewajibkan pendidikan agama islam disekolah-sekolah yang sudah berjalan sejak tahun enam puluhan, sebagai bentuk bahwa ummat mau kembali kepada jati dirinya sebagai Muslim.
Selain dari itu, perkembangan hukum islam di Indonesia ditunjang pula oleh sikap pemerintah terhadap hukum islam yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam program keluarga berencana dan program lainnya. Setelah Indonesia merdeka muncul pemikir hukum islam terkemuka di Indonesia seperti
  1. 1.      Hazairin dan Hasbi As-Shiddiq mereka berbicara tentang dan pembaharuan hukum islam dibidang muamalat di Indonesia.
  2. 2.      Syafruddin Prawiranegara misanya mengemukakan idenya tentnag sistem ekonomi islam yang diatur munurut hukum islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hukum islam dalam pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Konstribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum akhir-akhir ini semakin jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan hukum islam, seperti
  1. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  2. Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
  3. Undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama,
  4. instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam
  5. Undang-undang republik indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,
  6. Undang-undang republik Indonesia tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji.





Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat, dikemukakan fungsi utamanya yaitu:
fungsi 1ibadah hukum islam adalah ajaran Allah, SWT yang harus dipatuhi umat manusia dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Fungsi 2amar ma`ruf nahi mungkar hukum islam sebagai hukum yang ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, jelas dalam praktek akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh peroses pengharaman riba dan khamar. Ribah dan khamar tidak diharamkan sekaligus tetapi secara bertahap. Karena sangat riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus, berkaca dari pengharaman riba dan khamar, akan nampak bahwa hukum islam akan berfungsi sebagai salah satu sarana Control sosial.
Fungsi 3, Zawajir. Fungsi terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzinah yang serta dengan ancaman hukuman atau sanksi hukum. (dalam Konsep Negara Islam , Syariat Islam bisa di terapkan, seperti Saudi Arabia.)
Fungsi 4. tanzim wa islah al-ummah. Fungsi hukum ini adalah sebagai saranan untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses intraksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtra. Dalam hal tertentu hukum islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail seperti muamalah yang apada umumnya hukum islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasar. Perinciannya disertakan para ahli dan pihak-pihak yang berkopeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan tanzim wa islah al-ummah
  1. A.     REFERENSI KITAB
  2. Dr. Amin Rais. MA. Agama Islam. PAI Muhammadiyah Jamaah Shalahudin UGM, Jogjakarta 1995.
  3. Dr. Yunahar Ilyas. MA. AL-Islam dan Kemuhammadiyahan. Jogjakarta.
  4. Syakir Djamaludin .MA. Fiqih Ibadah. LPPI UMY . Jogjakarta
  5. Dr. Asmaran As. MA. Pengantar Studi Akhlak I. Raja Grafindo Persada. Jakarta.2002
  6. Drs. Abdullah Aly, dkk. Studi Islam I. Serial Al Islam dan Kemuhammadiyahan. LSI UMS. Surakarta. 1996.
  7. Sheikh Mohammed Bin Saleh AL-Uthaimin. Aqidah Islam. Saudi Arabia. 1419 H.
  8. Barata, Mappassesu dkk. Pendidikan Agama Islam. Tim Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Negeri Makassar 2011, (Makassar : Universitas Negeri Makassar, 2009)
  9. Bulughul Marram
  10. Tafsir Jalalain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar