Tampilkan postingan dengan label PUASA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUASA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa


 Seperti sudah diketahui dari definisi puasa bahwa puasa adalah:

Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan berniat.
Oleh karena itu mulai dari terbit fajar shadiq sebagai pertanda masuknya waktu shalat Subuh, seorang yang berpuasa sudah harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sampai matahari terbenam di penghujung siang. Jikalau tidak, berarti puasanya batal. Ini berdasarkan firman Allah Swt.:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ  
… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 
Maknanya diizinkan untuk mengkonsumsi makan dan minum sampai terbit fajar dan tidak lagi diizinkan untuk makan dan minum setelah itu sampai terbenam matahari.
Dan sunnah Rasul Saw.:
 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “ إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ 
“Rasul Saw. Bersabda; apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam, maka sudah masuk waktu untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa.”
Dalam tulisan ini, mari kita kupas hal- hal yang membatalkan puasa:
1.   Makan dan minum.
Umat islam telah bersepakat (ijma`) bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ  
… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 
Jikalau seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal, dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.
Apabila ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).
Seolah-olah Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.
Benda yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.
Rongga yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti melalui pori-pori, dll.
Lobang yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul(kemaluan), dubur (anus), dll.
Syarat sesuatu yang dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan diatas, maka;
Jikalau ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`)puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Jikalau ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.
Jikalau ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka puasanya batal.
Jikalau ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah mata, bukan lobang yang terbuka.
Jikalau ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.
Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi Jikalau air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.
Seseorang yang berwudhu` boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal.
Jikalau ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung.
Jikalau ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.

Kamis, 18 Juli 2013

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa


Adapun beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
1. Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ......
...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS. al-Baqarah, 2: 187)
 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ 

Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan Hubungan Seksual dengan SengajaHubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah. 

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.


جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَاَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَاتُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ:لَا،قَالَ: هَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا،قَالَ:هَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ:لَا،ثُمَّ جَلَسَ فَاُءتِيَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ قَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَاقَالَ: فَهَلْ اَعْلَى اَفْقَرَ مِنَّا؟ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لَا بَتَيْهَا اَهْلُ بَيْتٍ اَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ وَقَالَ:اذْهَبْ فَاطْعِمْهُ اَهْلَكَ 

Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati Kemaluan dan DhuburPengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

4. Muntah DisengajaMuntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.


عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ 

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

5. Keluar Air Mani Sebab BersentuhanKeluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. HaidHaid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.


 فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ 

 “kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508) 

7. NifasNifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. GilaGila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. MurtadMurtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

(Penulis: KH. Syaifullah Amin/Red: Ulil H)